Kamis, 08 Juni 2017

ETIKA BISNIS


Nama        : Gita safitri Ayuningtyas
Npm         : 14214589
Tugas        : Kelompok 5

Dibawah ini kami akan memberikan contoh kasus tentang diskriminasi gender dari bentuk diskriminasi gender subordinasi.

SUBORDINASI
Subordinasi pada dasaranya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama maupun dalam aturan birokrasi yang meletakkan kaum perempuan sebagai subordinasi dari kaum laki-laki.Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi ruang gerak terutama perempuan dalam kehidupan.

Contoh Kasus :
Perempuan penyapu jalan yang berlokasi di sekitar UNIMED. Pandangan masyarakat tentang kedudukan perempuan nomor dua dan yang pantas melakukan kegiatan bersih – bersih seperti menyapu adalah pekerjaan perempuan. Pandangan yang seperti itu kami akhirnya melakukan observasi di sekitar jalan kampus unimed. Memang dari yang kami teliti pekerjaan tertentu (penyapu jalanan) dilakukan hanyalah oleh kaum perempuan. Jika dikaitkan dengan analisa subordinasi di atas, yang mengatakan laki-laki selalu lebih tinggi dari perempuan memang berkaitan. Dimana pekerjaan menyapu di beberapa tempat pada umumnya mayoritas penyapu jalan adalah dari kaum perempuan. Pekerjaan menyapu sudah membudaya ditujukan kepada pihak perempuan, kaum laki-laki tidak di percayai untuk hal pekerjaan tersebut. Kepercayaan maupun kenyakinan yang menjadi pandangan umum ini masih terus berlangsung, Bahwasanya perempuan lebih cocok atau lebih ideal untuk pekerjaan menyapu jalanan dibanding kaum laki-laki.
Ini tentu sudah jelas mematok pekerjaan tertentu untuk satu jenis kelamin saja. Sudah terjadi subordinasi dikalangan ibu-ibu penyapu tersebut. Subordinasi ini sudah membudaya karena pandangan umum dikalangan masyarakat yang mengharuskan penyapu itu haruslah perempuan.
Ibu-ibu yang kami teliti juga berpendapat yang sama dengan pandangan umum di dalam masyarakat tersebut. Karena sudah lamanya hal itu terbudaya akhirnya keadaan pasrah mereka menerima keadaan yang terus terjadi.Anggapan tadi menimbulkan simbol, bahwa pada umumnya perempuan lah yang idealnya menjadi pekerja domestik (penyapu jalan). Hal ini bisa terbukti karena yang mendominasi pekerjaan penyapu jalan maupun penyapu lainnya adalah perempuan. Namun sebenarnya laki-laki juga bisa melakukan pekerjaan tersebut, tidak seharusnya hanya perempuan yang menjadi penyapu dijalanan atau di tempat-tempat lain.

Penyelesaiannya :
Seharusnya perempuan diletakkan pada posisi sebagai koordinator dalam urusan kebersihan jalan maupun tempat-tempat umum (publik). Karena perempuan lebih memiliki kepekaan yang tinggi terhadap kebersihan dan juga keindahan. Jadi untuk urusan dilapangan lebih cocok diberikan kepada kaum laki-laki karena perkerjaan menyapu jalan menuntut untuk memiliki tenaga dan ketahanan fisik yang tinggi seperti yang dimiliki oleh laki-laki. Perempuan hanya mengawasi dan mengarahkan bagian-bagian mana yang perlu dibersihkan dan menciptakan keindahan di jalan maupun di ruangan publik bukan sebagai pekerja lapangan yang dapat menguras banyak tenaga.
Sumber :

PERAN SISTEM PENGATURAN GOOD GOVERNANCE

ETIKA BISNIS
Gita Safitri Ayuningtyas

Definisi Pengaturan

Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

 Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;
  • Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan.
  • Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994).
  • Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.
  • Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.
  • Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
  • Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
  • Efektif dan efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
  • Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
  • Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat
Commission Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun
Kaitannya Good Governance Dengan Etika Bisnis
  • Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
  • Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).

Sumber :
kenauliah.blogspot.co.id/2017/01/peran-sistem-pengaturangood-govermance.html
https://rahayuevendy.wordpress.com/2016/11/19/peran-sistem-pengaturan-good-governance/
http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/12/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html