Etika Bisnis
Nama : Gita safitri Ayuningtyas (14214589)
Kelas : 3ea22
A . Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dalam
pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen
dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui
mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap
permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317) . Dalam teori, konsumen yang
menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti
consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan
kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen
jika itu yang diinginkan konsumen.( Velazquez,2005: 319).
Adapun
kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen
yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang
tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan
keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka
sendiri dengan kewajiban produsen pada konsumen meliputi pandangan
kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial
- Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen
Menurut
pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen,
hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan
hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen
adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini
menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara
sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak
perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah
produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga
dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan
untuk produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian
tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan
karakteristik yang dimaksud. Teori kontrak tentang tugas perusahaan
kepada konsumen didasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah
perjanjian bebas yang mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan
isi persetujuan. Teori ini memberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki
empat kewajiban moral utama: kewajiban dasar untuk mematuhi isi
perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk memahami sifat produk ,
menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan paksaan atau
pengaruh . Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban
tersebut,perusahaan berartim menghormati hak konsumen untuk diperlakukan
sebagai individu yang bebas dan sederajat atau dengan kata lain,sesuai
dengan hak mereka untuk memperoleh perlakuan yang mereka setuju untuk
dikenakan pada mereka. (Velazquez,2005: 321-323). Meskipun demikian,
teori kontraktual mempunyai kelemahan diantaranya. Pertama, teori ini
secara tidak realistis mengasumsikan bahwa perusahaan melakukan
perjanjian secara langsung dengan konsumen. Kedua, teori ini difokuskan
pada fakta bahwa sebuah kontrak sama dengan bermata dua. Jika konsumen
dengan sukarela setuju untuk membeli sebuah produk dengan kualitas-
kualitas tertentu , maka dia bisa setuju untuk membeli sebuah produk
tanpa kualitas-kualitas tersebut. Atau dengan kata lain, kebebasan
kontrak memungkinkan perusahaan dibebaskan dari kewajiban kontrak dengan
secara eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual bisa
diandalkan,bisa diperbaiki, aman dan sebagainya.
Jadi,
teori kontrak ini mengimplikasikan bahwa jika konsumen memiliki banyak
kesempatan untuk memeriksa produk, beserta pernyataan penolakan jaminan
dan dengan sukarela menyetujuinya, maka diasumsikan bertanggungjawab
atas cacat atau kerusakan yang disebutkan dalam pernyataan penolakan,
serta semua karusakan yang mungkin terlewati saat memeriksanya. Ketiga,
asumsi penjual dan pembeli adalah sama dalam perjanjian penjualan. Kedua
belah pihak harus mengetahui apa yang mereka lakukan dan tidak ada yang
memaksa . Kenyataanya, pembeli dan penjual tidak sejajar/ setara
seperti yang diasumsikan .Seorang konsumen yang harus membeli ratusan
jenis komoditas tidak bisa berharap mengetahui segala sesuatu tentang
semua produk tersebut seperti produsen yang khusus memproduksi produk.
Teori Due care
Teori
ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen
didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar
dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan terhadap
tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan
keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam
posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin
bahwa kepentingan –kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang
mereka tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen
harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya
berkewajiban untuk memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya,
namun juga wajib berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak
terluka oleh produk tersebut sekalipun perusahaan secara eksplisit
menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian
yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk mencegah agar
oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu produk(Velazquez,2005:
330) . Adapun kelemahan yang didapat dari teori ini adalah tidak
adanya metode yang jelas untuk menentukan kapan seseorang atau produsen
telah memberikan perhatian yang memadai. Kemudian, asumsi bahwa produsen
mampu menemukan resiko – resiko yang muncul dalam penggunaan sebuah
produk sebelum konsumen membeli dan menggunakannya. Pada kenyataannya
,dalam masyarakat dengan inovasi teknologi yang tinggi, produk-produk
baru yang kerusakannya tidak bisa dideteksi sebelum dipakai selama
beberapa tahun dan akan terus disalurkan ke pasar. Ketiga, teori ini
terlihat paternalistik , yang menggambarkan bahwa produsen adalah pihak
yang mengambil keputusan –keputusan penting bagi konsumen , setidaknya
dalm kaitannya dengan tingkat resiko yang layak diterima konsumen.
(Velazquez,2005: 334).
Pandangan teori biaya sosial
Teori
ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan
produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk
tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “
caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati). Walaupun teori
ini menguntungkan untuk konsumen, rupanya sulit mempertahankannya juga.
Kritik yang dapat diungkapkannya sebagai berikut:
- Teori biaya sosial tampaknya kurang adil, karena menganggap orang bertanggungjawab atas hal – hal yang tidak diketahui atau tidak bisa dihindarkan
- Membawa kerugian ekonomis, bila teori ini dipraktekkan , maka produsen terpaksa harus mengambil asuransi terhadap kerugian dan biaya asuransi itu bisa menjadi begitu tinggi, sehingga tidak terpikul lagi oleh banyak perusahaan. (Bertens, 2000: 238-239).
Ada juga tanggung jawab bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu ;
- Kualitas produk
Dengan
kualitas produk disini dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang
dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau informasi lainnya) dan apa
yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Konsumen berhak atas
produk yang berkualitas , karena ia membayar untuk itu. Dan bisnis
berkewajiban untuk menyampaikan produk yang berkualitas, misalnya produk
yang tidak kadaluwarsa( bila ada batas waktu seperti obat-obatan atau
makanan). (Bertens, 2000: 240)
- Harga
Harga
yang adil merupakan sebuah topik etika yang sudah tua. Mulai dari zaman
Aristoteles dan pemikirannya sampai abad pertengahan. Di zaman modern ,
struktur ekonomi tentu menjadi lebih kompleks. Karena itu, masalah
harga pun menjadi suatu kenyataan ekonomis sangat kompleks yang
ditentukan oleh banyak faktor sekaligus, namun masalah ini tetap diakui
mempunyai implikasi etis yang penting. Harga merupakan buah hasil
perhitungan faktor-faktor seperti biaya produksi, biaya investasi,
promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar. Dalam sistem ekonomi
pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah hasil akhir
dari perkembangan daya-daya pasar . Kesan spontan adalah bahwa harga
yang adil dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana dilakukan di pasar
tradisional, dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia
pasang. Transaksi terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu. Dalam
hal ini mereka tentu dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di
pasar dan harga yang mau mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain
menawarkan barangnya dengan harga lebih murah, tentu saja para pembeli
akan pindah ke tempat itu. Harga bisa dianggap adil karena disetujui
oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya (Bertens,
2000: 242)
- Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan
produk dan label yang ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis
yang semakin penting. Selain bertujuan melindungi produk dan
memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah, kemasan berfungsi juga
untuk mempromosikan produk, terutama di era toko swalayan sekarang.
Pengemasan dan label dapat menimbulkan juga masalah etis. Tuntutan etis
yang pertama ialah informasi yang disebut pada kemasan benar . Kemudian
tuntutan lain yang diperoleh dari pengemasan ini adalah tidak boleh
menyesatkan konsumen. (Bertens, 2000: 245-246)
B. Etika Dalam Periklanan
Secara sederhana, etika adalah suatu suatu cabang ilmu filsafat yang mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan moral.
Etika berisi prinsip-prinsip moralitas dasar yang akan mengarahkan perilaku manusia
Definisi iklan:
Pesan
komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang
disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang
dikenal serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat
Definisi
periklanan
Seluruh proses yang meliputi penyiapan, perencanaan,
penyampaian dan umpan balik dari pesan komunikasi pemasaran
(Dikutip dari: Etika Pariwara Indonesia, cetakan 3, 2007)
Periklanan
atau reklame adalah bagian tak terpisahkan dari bisnis modern. Iklan
dianggap sebagai cara ampuh untuk menonjol dalam persaingan. Dalam
perkembangan periklanan, media komunikasi modern : media cetak maupun
elektronis, khususnya televisi memegang peranan dominan. Fenomena
periklanan ini menimbulkan perbagai masalah yang berbeda.
Periklanan
dilatar belakangi suatu ideologi tersembunyi yang tidak sehat, yaitu
ideologi konsumerisme atau apapun nama yang ingin kita pilih untuk itu.
Ada dua persoalan etis yang terkait dalam hal periklanan. Yang pertama
menyangkut kebenaran dalam iklan. Mengatakan yang benar merupakan salah
satu kewajiban etis yang penting. Persoalan etis yang kedua adalah
memanipulasi public yang menurut banyak pengamat berulang kali dilakukan
melalui upaya periklanan.
C. Privasi Konsumen
Privasi
merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki
seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi
yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu
adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin
menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun
definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk
mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau
kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi
jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik
terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
D. Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/ produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
E. Etika bisnis
suatu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan
dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang
berlaku secara universal (Muslich, 2004:9). Etika bisnis merupakan
aturan tidak tertulis mengenai cara menjalankan bisnis secara adil,
sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak tergantung pada kedudukan
individu atau-pun perusahaan di masyarakat.
F. Pemanfaatan SDMDalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
dunia kerja atau dunia usaha.
Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan : Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
G. Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Perusahaan dengan etika yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
a) Kejujuran
b) Keterbukaan
c) Loyalitas kepada perusahaan
d) Konsisten kepada keputusan
e) Dedikasi kepada stakeholder
f) Kerjasama yang baik
g) Disiplin
h) Bertanggung jawab
Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
Hak khusus untuk pekerja perempuan
Hak dasar mogok
Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
Hak pekerja atas perlindungan upah
Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Hak pekerja untuk hubungan kerja
I. Hubungan Saling Menguntungkan
Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan terhadap penyandang dana. Menciptakan hubungan SDM yang baik yaitu
1) Membentuk komite karyawan dan manajemen.
2) Membuat buku pegangan karyawan.
3) Sistem pengupahan yang profesional.
4) Menciptakan suasana kerja yang kondusif.
5) Menampung keluhan, saran dan kritik karyawan.
J. Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola
perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga
penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana
penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami.
Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana
dengan alokator dana
DAFTAR PUSTAKA
https://janetfuyuko.wordpress.com/2016/10/26/norma-dan-etika-dalam-pemasaran-produksi-manajemen-sumber-daya-manusia-dan-finansial/s://bellalaydrus361.wordpress.com/2016/11/18/rangkuman-norma-dan-etika-dalam-pemasaran-produksi-manajemen-sumber-daya-manusia-dan-finansial/
http://www.kajianpustaka.com/2016/10/pengertian-prinsip-dan-manfaat-etika-bisnis.html
http://rahmania0806.blogspot.co.id/2016/10/norma-dan-etika-dalam-pemasaran.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar